Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten; tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; kelembagaan; hak kewajiban dan peran serta masyarakat; ketentuan lain; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait rencana tata ruang wilayah Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat