Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut (RKPD) Tahun 2016 adalah Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2016, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2016 yang meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat