Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai
Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Pusat Kesehatan Hewan dipimpin Oleh seorang Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi UPT Pusat Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Pusat Kesehatan Hewan mempunyai fungsi yaitu :
a. pelaksanaan monitoring, pengawasan dan penanggulangan penyakit hewan/ternak;
b. pelaksanaan bimbingan pada petani dalarn pengendalian penyakit hewan/ternak;
c. pelaksanaan pemetaan penyakit hewan/ternak dan epidemiologic;
d. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah penyakit hewan;
e. pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner;
f. pelaksanaan pelayanan inseminasi buatan dan reproduksi ternak;
g. pelaksanaan pelaporan situasi penyakit dan perkembangan populasi hewan/ternak; dan
h. pelaksanaan penyebaran dan perguliran Ternak Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 10 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Manunggal Jaya Dengan Desa Tanjung Labu Di Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.45 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung. Garis Batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis Batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses Penegasan Batas Desa. Terdapat Lampiran Daftar Koordinat Titik Kartometrik Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung dan Peta Penetapan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik diperlukan SDM aparatur yang memiliki kompetensi dan kualifikasi Jabatan dalam melaksanakan tugas dan profesionalitas Jabatan. Standar kompetensi Jabatan merupakan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki ASN serta memberikan landasan dan tolak ukur penilaian dalam pengisian Jabatan perlu adanya standar kompetensi Jabatan bagi ASN di Jingkungan pemerintah daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.38 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup standar kompetensi Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrasi dan Jabatan fungsional meliputi:
a. identitas Jabatan;
b. kompetensi Jabatan; dan
c. persyaratan Jabatan.
Bab di dalam peraturan ini memuat: Standar Kompetensi Jabatan; Lampiran I Pedoman Penyusunan Kamus Standar Kompetensi Teknis; Lampiran II Kompetensi Manajerial; Lampiran III Kompetensi Sosial Kultural
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan Pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.66 Tahun 2007; Permendagri No.7 Tahun 2008.
Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Kepala Desa mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaaan barang desa; c. menetapkan bendahara Desa; d. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; e. menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
69 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 156 ayat (1) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahu 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; UU No.44 Tahun 2009; PP No.9 Tahun 1975; PP No.26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.16 Tahun 1986; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2003; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.2 Tahun 2011.
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan RSU Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tujuan Pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah: 1) Terwujudnya masyarakat Kutai Timur yang sehat dan Produktif; 2) Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan; 3) Tersedianya jenis-jenis pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan bidang ilmu kedokteran, keperawatan dan bidang manajemen pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; 4) terwujudnya peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelaksanaan kesehatan; 5) Terlaksananya program dan kegiatan operasional yang sesuai dengan rencana strategis dinas kesehatan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Dalam hal wajib retribusi tidak dapat memenuhi pembayaran secara tunai/lunas, maka wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
Peraturan yang Dicabut: UU No.34 Tahun 2000. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 ; PP No.26 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983.
57 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Memperhatikan Permenkeu No: 17/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerab dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi COVID-19 dan dampaknya, sehingga untuk optimalisasi penggunaan dan penyaluran transfer ke Daerah dan Dana Desa, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pergeseran APBD TA 2021;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.77 Tahun 2020; Perda No.2 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Pergeseran APBD TA 2021. Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.849.283.632.000 bertambah/berkurang sebesar Rp 101.119.243.000 sehingga menjadi Rp 2.950.402.875.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Perpustakaan Pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasidan serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Perpustakaan terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang Perpustakaan Daerah. UPT Perpustakaan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
c. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan teknis operasioanl dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
e. pengkoordinasian kegiatan UPT Perpustakaan;
f. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
g. pelaksanaan utgas Iain yang diberikan Oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan kegiatan pembangunan di desa, perlu diberikan Alokasi Dana Desa kepada seluruh desa di wilayah Kebupaten Kutai Timur
UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.46 Tahun 2009; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.15 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2914; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa DTT No.1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa DTT No.2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa DTT No.3 Tahun 2015; Perda Kutai Timur No.9 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pedoman alokasi dana desa; ruang lingkup; azas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; struktur APBDesa; penyusunan rancangan APBDesa; Perubahan APBDesa; penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa; pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; pengelolaan alokasi dana desa; perhitungan dan penetapan alokasi dana desa; pelaksanaan penggunaan alokasi dana desa; pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati No.49 Tahun 2013 dicabut dan tidak berlaku lagi
78 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2019
BARANG MILIK DAERAH - TANAH - KAWASAN EKONOMI KHUSUS - MALOY BATUTA - TRANS Kalimantan- sewa - TATA cara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD. 2019 No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah berupa tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan perlu adanya kapasitas hukum tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah tersebut. Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 85 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Mitra Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Jangka Waktu; Pembayaran Sewa; Perhitungan Tarif Pokok Sewa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2019
DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM-TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.54 Tahun 2017 Pasal 56 dan Pasal 63 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ketentuan Permendagri No.37 Tahun 2018 Pasal 32 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum, meliputi:
a. Proses Pemilihan Anggota Direksi;
b. Syarat menjadi anggota direksi;
c. Anggota, Tugas dan Penetapan panitia seleksi;
d. Mekanisme Seleksi;
e. Pengangkatan calon anggota Direksi Terpilih;
f. Pemberhentian anggota direksi;
g. Informasi Pelaksanaan Seleksi; dan
h. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat