Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2017

Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Perpustakaan Pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Perpustakaan terdiri dari: a. Kepala UPT; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang Perpustakaan Daerah. UPT Perpustakaan mempunyai fungsi: a. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan; c. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan teknis operasioanl dan teknis penunjang dibidang perpustakaan; d. pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan; e. pengkoordinasian kegiatan UPT Perpustakaan; f. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas; g. pelaksanaan utgas Iain yang diberikan Oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Perpustakaan Pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017
Tanggal Berlaku
14 Februari 2017
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan