BARANG MILIK DAERAH - TANAH - KAWASAN EKONOMI KHUSUS - MALOY BATUTA - TRANS Kalimantan- sewa - TATA cara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD. 2019 No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah berupa tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan perlu adanya kapasitas hukum tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah tersebut. Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 85 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2018
- Ketentuan Umum; Mitra Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Jangka Waktu; Pembayaran Sewa; Perhitungan Tarif Pokok Sewa; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
- 10 hlm.
|