Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2019

Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum, meliputi: a. Proses Pemilihan Anggota Direksi; b. Syarat menjadi anggota direksi; c. Anggota, Tugas dan Penetapan panitia seleksi; d. Mekanisme Seleksi; e. Pengangkatan calon anggota Direksi Terpilih; f. Pemberhentian anggota direksi; g. Informasi Pelaksanaan Seleksi; dan h. Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
12 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.4
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan