Pada peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum, meliputi: a. Proses Pemilihan Anggota Direksi; b. Syarat menjadi anggota direksi; c. Anggota, Tugas dan Penetapan panitia seleksi; d. Mekanisme Seleksi; e. Pengangkatan calon anggota Direksi Terpilih; f. Pemberhentian anggota direksi; g. Informasi Pelaksanaan Seleksi; dan h. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat