Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2020

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar RP.2.849.283.632.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah Anggaran Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.200.833.612.000 (Dua Ratus Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020 NO.
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 22 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan