Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar RP.2.849.283.632.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah Anggaran Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.200.833.612.000 (Dua Ratus Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat