Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2021

Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Pergeseran APBD TA 2021. Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.849.283.632.000 bertambah/berkurang sebesar Rp 101.119.243.000 sehingga menjadi Rp 2.950.402.875.000

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2021
Sumber
BD.2021 No.22
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 51 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan