Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Pergeseran APBD TA 2021. Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.849.283.632.000 bertambah/berkurang sebesar Rp 101.119.243.000 sehingga menjadi Rp 2.950.402.875.000
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat