TA 2021-APBD-PERGESERAN-PENJABARAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2021 No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Memperhatikan Permenkeu No: 17/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerab dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi COVID-19 dan dampaknya, sehingga untuk optimalisasi penggunaan dan penyaluran transfer ke Daerah dan Dana Desa, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pergeseran APBD TA 2021;
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.77 Tahun 2020; Perda No.2 Tahun 2015
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Pergeseran APBD TA 2021. Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.849.283.632.000 bertambah/berkurang sebesar Rp 101.119.243.000 sehingga menjadi Rp 2.950.402.875.000
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
- Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020
- 6 hlm
|