Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2018

Penetapan Batas Desa Manunggal Jaya Dengan Desa Tanjung Labu Di Kecamatan Rantau Pulung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung. Garis Batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis Batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses Penegasan Batas Desa. Terdapat Lampiran Daftar Koordinat Titik Kartometrik Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung dan Peta Penetapan Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Desa Manunggal Jaya Dengan Desa Tanjung Labu Di Kecamatan Rantau Pulung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
26 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
BD.2018 No.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan