PULUNG-RANTAU-KECAMATAN-LABU-TANJUNG-DESA-DENGAN-JAYA-MANUNGGAL-DESA-BATAS-PENETAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018 No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Manunggal Jaya Dengan Desa Tanjung Labu Di Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.45 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung. Garis Batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis Batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses Penegasan Batas Desa. Terdapat Lampiran Daftar Koordinat Titik Kartometrik Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung dan Peta Penetapan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
- 9 hlm
|