UPT Pusat Kesehatan Hewan dipimpin Oleh seorang Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi UPT Pusat Kesehatan Hewan terdiri atas: a. Kepala UPT, b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Pusat Kesehatan Hewan mempunyai fungsi yaitu : a. pelaksanaan monitoring, pengawasan dan penanggulangan penyakit hewan/ternak; b. pelaksanaan bimbingan pada petani dalarn pengendalian penyakit hewan/ternak; c. pelaksanaan pemetaan penyakit hewan/ternak dan epidemiologic; d. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah penyakit hewan; e. pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; f. pelaksanaan pelayanan inseminasi buatan dan reproduksi ternak; g. pelaksanaan pelaporan situasi penyakit dan perkembangan populasi hewan/ternak; dan h. pelaksanaan penyebaran dan perguliran Ternak Pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat