Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup standar kompetensi Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrasi dan Jabatan fungsional meliputi: a. identitas Jabatan; b. kompetensi Jabatan; dan c. persyaratan Jabatan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Standar Kompetensi Jabatan; Lampiran I Pedoman Penyusunan Kamus Standar Kompetensi Teknis; Lampiran II Kompetensi Manajerial; Lampiran III Kompetensi Sosial Kultural
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat