Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Kepala Desa mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaaan barang desa; c. menetapkan bendahara Desa; d. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; e. menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat