Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2012

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan RSU Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tujuan Pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah: 1) Terwujudnya masyarakat Kutai Timur yang sehat dan Produktif; 2) Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan; 3) Tersedianya jenis-jenis pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan bidang ilmu kedokteran, keperawatan dan bidang manajemen pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; 4) terwujudnya peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelaksanaan kesehatan; 5) Terlaksananya program dan kegiatan operasional yang sesuai dengan rencana strategis dinas kesehatan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Dalam hal wajib retribusi tidak dapat memenuhi pembayaran secara tunai/lunas, maka wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2012
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan