Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan RSU Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tujuan Pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah: 1) Terwujudnya masyarakat Kutai Timur yang sehat dan Produktif; 2) Terselenggaranya Pelayanan Kesehatan; 3) Tersedianya jenis-jenis pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan bidang ilmu kedokteran, keperawatan dan bidang manajemen pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; 4) terwujudnya peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelaksanaan kesehatan; 5) Terlaksananya program dan kegiatan operasional yang sesuai dengan rencana strategis dinas kesehatan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Dalam hal wajib retribusi tidak dapat memenuhi pembayaran secara tunai/lunas, maka wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat