Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan adanya pengaturan mengenai Sistem Remunisasi; dalam rangka untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum daerah Sangata memerlukan Sumber Daya Manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen sehingga perlu diberikan insentif yang layak dan adil; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur sistem remunisasi rumah sakit umum daerah Sangata Kabupaten Kutai Timur, dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.44 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.61 Tahun 2007.
Tujuan diberikannya remunerasi adalah: meningkatkan kinerja pelayanan, memenuhi rasa keadilan dan cara perhitungannya bersifat terbuka. Manajemen Rumah Sakit berkewajiban menyediakan alokasi dana untuk remunerasi pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui rumah sakit/Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Setiap pegawai yang menghasilkan jasa pelayanan, berkewajiban memberikan kontribusi ke POS remunerasi yang besaran presentasenya ditentukan dalam sistem remunerasi. Setiap pegawai yang memangku jabatan pada pusat pendapatan atau revenue center berkewajiban untuk menyusun strategic action plan yang dilengkapi dengan indikator, target/standar dan sistem akuntabilitas. pegawai yang mengaku jabatan struktural atau pada cost center atau pada pusat pengeluaran berkewajiban menyusun rencana aksi strategi atau strategic action plan yang dilengkapi dengan akuntabilitas. Pegawai yang memegang jabatan atau memangku jabatan pada pusat pendapatan atau Revenue center maupun pejabat pada pusat biaya atau cost center diwajibkan menyusun rencana aksi strategis atau Strategic Action Plan (SAP), yang dilengkapi dengan sistem akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 .
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD RSUD Sangatta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 Pasal 58 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2012; Permendagri No.61 Tahun 2007;PERBUP No.36 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang: a. Jenis Pelayanan yang dikenakan tarif serta besaran tarif di Rumah Sakit Umum Daerah Sangata Kabupaten Kutai Timur. Perubahan Tarif Layanan Rumah Sakit Daerah (Badan Layanan Umum Daerah) sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan. Proses perubahan/penetapan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pembinaan oleh kepala daerah melalui sekretaris daerah. Tarif Rumah Sakit dihitung atas dasar Unit Cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan, dalam rangka melaksanakan fungsi sosial, tarif pelayanan kelas III ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, besarnya tarif untuk semua jenis pelayanan selain kelas III ditetapkan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Rumah Sakit setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas bagi Rumah Sakit sedangkan yang tidak memiliki dewan pengawas cukup ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit. Pelayanan yang dapat dikenakan tarif adalah pelayanan: rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, rawat siang hari, rawat sehari, rawat rumah, dan lain-lain pelayanan. Tarif rawat darurat didasarkan atas unit cost dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dari rumah sakit lainnya. Kelas rawat inap di rumah sakit ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. Kelas III; b. Kelas II; c. Kelas I. Pimpinan Rumah Sakit diberikan wewenang untuk menambah kelas rawat inap sesuai dengan kebutuhan, jumlah tempat tidur di kelas III disesuaikan dengan kebutuhan sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima) persen dari jumlah tempat tidur yang tersedia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2013
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur PERBUP NO.22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian İzin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon PNS dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan maka diperlukan adanya pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, keterangan belajar dan keterangan pendidikan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; Agar Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien dan bertanggung jawab, perlu mengatur Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002. PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; Perda No.3 Tahun 2009
Maksud pengaturan Izin Belajar dan Tugas Belajar adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian izin belajar dan tugas belajar kepada PNS yang akan atau sedang menempuh pendidikan formal sesuai dengan formasi. Maksud pengaturan keterangan belajar adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian keterangan belajar kepada CPNS yang pada saat diangkat menjadi CPNS sedang menempuh pendidikan satu tingkat dari pendidikan yang dijadikan sebagai dasar pengangkatan CPNS. Maksud pengaturan keterangan pendidikan adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian keterangan pendidikan kepada PNS yang memiliki Ijazah lebih tinggi dari ijazah yang dijadikan dasar pengangkatan sebagai CPNS. Tujuan Pengaturan Izin Belajar dan Tugas Belajar adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian izin belajar dan tugas belajar kepada PNS yang akan atau sedang menempuh pendidikan formal sesuai dengan kebutuhan organisasi daerah, sehingga dihasilkan PNS yang memiliki kompetensi dan/atau mencukup kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Tujuan pengaturan keterangan belajar adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian keterangan belajar kepada CPNS yang sedang menempuh pendidikan satu tingkat dari pendidikan yang dijadikan sebagai dasar pengangkatan CPNS. Tujuan pengaturan keterangan pendidikan adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian keterangan pendidikan kepada PNS yang telah memiliki ijazah lebih tinggi dari ijazah yang dijadikan dasar pengangkatan sebagai CPNS. Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. CPNS/PNS yang sedang menempuh pendidikan pada saat diangkat sebagai CPNS tetapi belum mengajukan izin atau keterangan belajar harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Bupati ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.97 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa RKPD menjadi Pedoman Penyusunan RAPBD; Sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; Perda Kutim No.11 Tahun 2011; Perda Kutim No.1 Tahun 2013; Perbup Kutim No.15 Tahun 2012.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2013 yang meliputi; a. Perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan; b. prioritas dan sarana pembangunan; c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
255 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkantoran
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 ayat (2) huruf j menyatakan bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah Kabupaten/kota; Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka dibutuhkan suatu Peraturan pelaksanaan Peraturan daerah dimaksud; Berdasarkan pertimbangan, perlu mentepakan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.55 Tahun 2008; Perda Kutim No.1 Tahun 2011.
Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB-P2 mencakup seluruh rangkaian proses pendaftaran, pendataaan dan Penilaian objek pajak serta menetapkan, menerima pembayara, menagih dan melaporkan penerimaan PBB-P2; Prosedur pendaftaran objek PBB-P2 adalah prosedur pendaftaran objek pajak oleh wajib pajak sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
65 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional PAUD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan anak Usia Dini dengan tepat, efektif dan efisien, dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan penggunaan bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini kabupaten Kutai Timur Tahun 2013 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 1998; PP No.7 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2009.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Formal. Alokasi Bantuan Operasional Pendidikan yang dimaksud terdiri atas: a. biaya operasional sekolah; dan b. biaya operasional tambahan. Biaya operasional yang diberikan ke sekolah berdasarkan pada jumlah anak didik lembaga yang bersangkutan, dengan besaran Rp.20.000 per siswa (per bulan) atau Rp.240.00 (per tahun). Pengelola Biaya Bantuan Operasional Pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Dengan pertimbangan kelancaran operasional, dibentuk tim pembantu pelaksana teknis kegiatan yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepada dinas pendidikan. Yang berhak menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan adalah: a. pendidikan Anak Usia Dini (TK) Negeri; b. pendidikan Anak Usia Dini (RA) Negeri di bawah Departemen Agama; dan c. Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA) swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang ditandai dengan Nomor Statistik Sekolah (NSS). Pengawasan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan dilakukan oleh berbagai lembaga di antaranya: a. DPRD; b. Perguruan Tinggi; c. POLRI; d. Unsur Masyarakat, seperti Dewan Pendidikan maupun Organisasi Kemasyarakatan/ kependidikan lainnya; e. Instansi Pengawasan seperti Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Provinsi, BPKP; dan f. Dinas Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2013
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktvitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2004; Pergub Kaltim No.66 Tahun 2012; Perda Kutim No.2 Tahun 2009; Perda Kutim No.1 Tahun 2013.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam perkeluarga petani kecuali pembudidayaan ikan dan atau udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
49 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf d UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Timur Tahun 2014.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.23 Tahun 2013; PERGUB No.34 Tahun 2013; Perda No.1 Tahun 2009; Perda No.6 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2011.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 adalah Rencana Tahunan yang merupakan Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 dalam lampiran Peraturan Bupati ini memuat: BAB I Pendahuluan, BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2012 dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah, BAB III Rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, BAB IV Prioritas dan sasaran pembangunan daerah, BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dari Pelamar Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis administrasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah, pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum, dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi formasi yang lowong; dalam upaya mendapatkan sumber daya pegawai negeri sipil yang berkualitas dilakukan tes kompetensi dasar bagi semua pelamar dan tes kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dari Pelamar Umum.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.48 Tahun 2005 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No.56 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2009.
Ketentuan dalam peraturan bupati ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dalam melaksanakan pengadaan CPNS, untuk: a. memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki; dan b. menjamin transparansi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). PPK membuat perencanaan pengadaan CPNS. Penyiapan dan pengolahan materi ujian dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri atau dapat menggunakan Computer Assisted Test (CAT) apabila infrastruktur, sarana, dan prasaran telah siap dan tersedia dan pengolahan hasil ujian dengan komputer. TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB, waktu pelaksanaan TKB ditetapkan Bupati Kutai Timur dengan Berkoordinasi dengan Gubernur Selaku wakil pemerintah. Pengadaan CPNS dilaksanakan setelah mendapat penetapan formasi PNS dari pejabat yang berwenang. Materi TKD terdiri dari: a. Tes Wawasan Kebangsaan; b. Tes Intelegensi Umum; c. Tes Karakteristik Pribadi diubah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.97 Tahun 2000; PP No.98 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; PP No.48 Tahun 2005.
60 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Penyusunan Pengusulan dan Penetapan Formasi PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 15 UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, dinyatakan bahwa jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan ditetapkan dalam formasi; formasi tersebut ditetapkan untuk jangka waktu tertentu jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai timur tentang Prosedur Penyusunan, Pengusulan, dan Penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.97 Tahun 2000 sebagaimana tela diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.56 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2009.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur ini digunakan sebagai petunjuk bagi pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Penyusunan formasi PNS disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan yang disusun setiap tahun anggaran. Bupati Kutai Timur mengajukan usul persetujuan formasi kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Gubernur Paling lambat akhir Februari sebagaimana tersebut dalam lampiran I peraturan bupati ini. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan oleh Bupati Kutai Timur setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan pertimbangan tertulis dari kepada Badan Kepegawaian Negara, paling lambat bulan Juli.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.97 Tahun 2000; PP No.98 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003; PP No.48 Tahun 2005.
31 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat