Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2013

Sistem Remunerasi RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan diberikannya remunerasi adalah: meningkatkan kinerja pelayanan, memenuhi rasa keadilan dan cara perhitungannya bersifat terbuka. Manajemen Rumah Sakit berkewajiban menyediakan alokasi dana untuk remunerasi pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui rumah sakit/Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Setiap pegawai yang menghasilkan jasa pelayanan, berkewajiban memberikan kontribusi ke POS remunerasi yang besaran presentasenya ditentukan dalam sistem remunerasi. Setiap pegawai yang memangku jabatan pada pusat pendapatan atau revenue center berkewajiban untuk menyusun strategic action plan yang dilengkapi dengan indikator, target/standar dan sistem akuntabilitas. pegawai yang mengaku jabatan struktural atau pada cost center atau pada pusat pengeluaran berkewajiban menyusun rencana aksi strategi atau strategic action plan yang dilengkapi dengan akuntabilitas. Pegawai yang memegang jabatan atau memangku jabatan pada pusat pendapatan atau Revenue center maupun pejabat pada pusat biaya atau cost center diwajibkan menyusun rencana aksi strategis atau Strategic Action Plan (SAP), yang dilengkapi dengan sistem akuntabilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2013 tentang Sistem Remunerasi RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2013
Sumber
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 40 Tahun 2017 tentang Sistem Remunerasi RSUD Kudungga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan