Tujuan diberikannya remunerasi adalah: meningkatkan kinerja pelayanan, memenuhi rasa keadilan dan cara perhitungannya bersifat terbuka. Manajemen Rumah Sakit berkewajiban menyediakan alokasi dana untuk remunerasi pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui rumah sakit/Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Setiap pegawai yang menghasilkan jasa pelayanan, berkewajiban memberikan kontribusi ke POS remunerasi yang besaran presentasenya ditentukan dalam sistem remunerasi. Setiap pegawai yang memangku jabatan pada pusat pendapatan atau revenue center berkewajiban untuk menyusun strategic action plan yang dilengkapi dengan indikator, target/standar dan sistem akuntabilitas. pegawai yang mengaku jabatan struktural atau pada cost center atau pada pusat pengeluaran berkewajiban menyusun rencana aksi strategi atau strategic action plan yang dilengkapi dengan akuntabilitas. Pegawai yang memegang jabatan atau memangku jabatan pada pusat pendapatan atau Revenue center maupun pejabat pada pusat biaya atau cost center diwajibkan menyusun rencana aksi strategis atau Strategic Action Plan (SAP), yang dilengkapi dengan sistem akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat