Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2015

Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin Belajar dari Bupati atau Pejabat lain yang diberi wewenang. Izin Belajar diusulkan oleh SKPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima oleh lembaga pendidikan.Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Bantuan diberikan dengan cara pembagian beban biaya dan tetap berpedoman pada efisiensi anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
31 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2015
Tanggal Berlaku
31 Juli 2015
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon PNS dan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
    PERBUP NO.22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian İzin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, dan Keterangan Pendidikan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan