PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, harus memperoleh izin Belajar dari Bupati atau Pejabat lain yang diberi wewenang. Izin Belajar diusulkan oleh SKPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima oleh lembaga pendidikan.Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Bantuan diberikan dengan cara pembagian beban biaya dan tetap berpedoman pada efisiensi anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat