Maksud pengaturan Izin Belajar dan Tugas Belajar adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian izin belajar dan tugas belajar kepada PNS yang akan atau sedang menempuh pendidikan formal sesuai dengan formasi. Maksud pengaturan keterangan belajar adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian keterangan belajar kepada CPNS yang pada saat diangkat menjadi CPNS sedang menempuh pendidikan satu tingkat dari pendidikan yang dijadikan sebagai dasar pengangkatan CPNS. Maksud pengaturan keterangan pendidikan adalah untuk menjadi pedoman dalam pemberian keterangan pendidikan kepada PNS yang memiliki Ijazah lebih tinggi dari ijazah yang dijadikan dasar pengangkatan sebagai CPNS. Tujuan Pengaturan Izin Belajar dan Tugas Belajar adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian izin belajar dan tugas belajar kepada PNS yang akan atau sedang menempuh pendidikan formal sesuai dengan kebutuhan organisasi daerah, sehingga dihasilkan PNS yang memiliki kompetensi dan/atau mencukup kebutuhan tenaga ahli yang diperlukan pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Tujuan pengaturan keterangan belajar adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian keterangan belajar kepada CPNS yang sedang menempuh pendidikan satu tingkat dari pendidikan yang dijadikan sebagai dasar pengangkatan CPNS. Tujuan pengaturan keterangan pendidikan adalah agar ada kepastian hukum dalam pemberian keterangan pendidikan kepada PNS yang telah memiliki ijazah lebih tinggi dari ijazah yang dijadikan dasar pengangkatan sebagai CPNS. Izin belajar tidak berlaku apabila dikemudian hari ternyata pelaksanaan kegiatan pendidikan melanggar norma akademik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. CPNS/PNS yang sedang menempuh pendidikan pada saat diangkat sebagai CPNS tetapi belum mengajukan izin atau keterangan belajar harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Bupati ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat