Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB-P2 mencakup seluruh rangkaian proses pendaftaran, pendataaan dan Penilaian objek pajak serta menetapkan, menerima pembayara, menagih dan melaporkan penerimaan PBB-P2; Prosedur pendaftaran objek PBB-P2 adalah prosedur pendaftaran objek pajak oleh wajib pajak sendiri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat