Ketentuan dalam peraturan bupati ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dalam melaksanakan pengadaan CPNS, untuk: a. memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki; dan b. menjamin transparansi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). PPK membuat perencanaan pengadaan CPNS. Penyiapan dan pengolahan materi ujian dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri atau dapat menggunakan Computer Assisted Test (CAT) apabila infrastruktur, sarana, dan prasaran telah siap dan tersedia dan pengolahan hasil ujian dengan komputer. TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB, waktu pelaksanaan TKB ditetapkan Bupati Kutai Timur dengan Berkoordinasi dengan Gubernur Selaku wakil pemerintah. Pengadaan CPNS dilaksanakan setelah mendapat penetapan formasi PNS dari pejabat yang berwenang. Materi TKD terdiri dari: a. Tes Wawasan Kebangsaan; b. Tes Intelegensi Umum; c. Tes Karakteristik Pribadi diubah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat