Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2013

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dari Pelamar Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam peraturan bupati ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dalam melaksanakan pengadaan CPNS, untuk: a. memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki; dan b. menjamin transparansi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). PPK membuat perencanaan pengadaan CPNS. Penyiapan dan pengolahan materi ujian dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri atau dapat menggunakan Computer Assisted Test (CAT) apabila infrastruktur, sarana, dan prasaran telah siap dan tersedia dan pengolahan hasil ujian dengan komputer. TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB, waktu pelaksanaan TKB ditetapkan Bupati Kutai Timur dengan Berkoordinasi dengan Gubernur Selaku wakil pemerintah. Pengadaan CPNS dilaksanakan setelah mendapat penetapan formasi PNS dari pejabat yang berwenang. Materi TKD terdiri dari: a. Tes Wawasan Kebangsaan; b. Tes Intelegensi Umum; c. Tes Karakteristik Pribadi diubah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dari Pelamar Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
06 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2013
Tanggal Berlaku
06 Mei 2013
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan