Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional PAUD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Formal. Alokasi Bantuan Operasional Pendidikan yang dimaksud terdiri atas: a. biaya operasional sekolah; dan b. biaya operasional tambahan. Biaya operasional yang diberikan ke sekolah berdasarkan pada jumlah anak didik lembaga yang bersangkutan, dengan besaran Rp.20.000 per siswa (per bulan) atau Rp.240.00 (per tahun). Pengelola Biaya Bantuan Operasional Pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Dengan pertimbangan kelancaran operasional, dibentuk tim pembantu pelaksana teknis kegiatan yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepada dinas pendidikan. Yang berhak menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan adalah: a. pendidikan Anak Usia Dini (TK) Negeri; b. pendidikan Anak Usia Dini (RA) Negeri di bawah Departemen Agama; dan c. Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA) swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang ditandai dengan Nomor Statistik Sekolah (NSS). Pengawasan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan dilakukan oleh berbagai lembaga di antaranya: a. DPRD; b. Perguruan Tinggi; c. POLRI; d. Unsur Masyarakat, seperti Dewan Pendidikan maupun Organisasi Kemasyarakatan/ kependidikan lainnya; e. Instansi Pengawasan seperti Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Provinsi, BPKP; dan f. Dinas Pendidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional PAUD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
24 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2013
Tanggal Berlaku
24 Juni 2013
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan