Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2013

Prosedur Penyusunan Pengusulan dan Penetapan Formasi PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur ini digunakan sebagai petunjuk bagi pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Penyusunan formasi PNS disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan yang disusun setiap tahun anggaran. Bupati Kutai Timur mengajukan usul persetujuan formasi kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Gubernur Paling lambat akhir Februari sebagaimana tersebut dalam lampiran I peraturan bupati ini. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan oleh Bupati Kutai Timur setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan pertimbangan tertulis dari kepada Badan Kepegawaian Negara, paling lambat bulan Juli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyusunan Pengusulan dan Penetapan Formasi PNS Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
06 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2013
Tanggal Berlaku
06 Mei 2013
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan