Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur ini digunakan sebagai petunjuk bagi pejabat yang membidangi kepegawaian di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Penyusunan formasi PNS disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan yang disusun setiap tahun anggaran. Bupati Kutai Timur mengajukan usul persetujuan formasi kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Gubernur Paling lambat akhir Februari sebagaimana tersebut dalam lampiran I peraturan bupati ini. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan oleh Bupati Kutai Timur setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan pertimbangan tertulis dari kepada Badan Kepegawaian Negara, paling lambat bulan Juli.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat