Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2013

Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD RSUD Sangatta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang: a. Jenis Pelayanan yang dikenakan tarif serta besaran tarif di Rumah Sakit Umum Daerah Sangata Kabupaten Kutai Timur. Perubahan Tarif Layanan Rumah Sakit Daerah (Badan Layanan Umum Daerah) sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan. Proses perubahan/penetapan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pembinaan oleh kepala daerah melalui sekretaris daerah. Tarif Rumah Sakit dihitung atas dasar Unit Cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan, dalam rangka melaksanakan fungsi sosial, tarif pelayanan kelas III ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, besarnya tarif untuk semua jenis pelayanan selain kelas III ditetapkan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Rumah Sakit setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas bagi Rumah Sakit sedangkan yang tidak memiliki dewan pengawas cukup ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit. Pelayanan yang dapat dikenakan tarif adalah pelayanan: rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, rawat siang hari, rawat sehari, rawat rumah, dan lain-lain pelayanan. Tarif rawat darurat didasarkan atas unit cost dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dari rumah sakit lainnya. Kelas rawat inap di rumah sakit ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. Kelas III; b. Kelas II; c. Kelas I. Pimpinan Rumah Sakit diberikan wewenang untuk menambah kelas rawat inap sesuai dengan kebutuhan, jumlah tempat tidur di kelas III disesuaikan dengan kebutuhan sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima) persen dari jumlah tempat tidur yang tersedia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD RSUD Sangatta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
03 September 2013
Tanggal Pengundangan
03 September 2013
Tanggal Berlaku
03 September 2013
Sumber
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan