Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Reward Bagi Atlet dan Pelatih Olahraga Berprestasi di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keolahragaan, dibutuhkan adanya peran serta masyarakat khususnya para atlet dan pelatih olah raga di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu diberikan reward (penghargaan) kepada atlet dan pelatih yang berprestasi dalam penyelenggaraan keolahragaan resmi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Pemberian Reward Bagi Atlet dan Pelatih Olahraga Berprestasi di Kabupaten Kutai Timur, dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.3 Tahun 2005; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2007; PP NO.18 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013
Pemberian Reward bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses keolahragaan dan menunjang atlet dan pelatih agar lebih berprestasi lagi baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional; dan
b. mensukseskan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur khususnya di bidang olahraga.
Pemberian reward dilakukan oleh KONI Kabupaten Kutai Timur melalui dana hibah. KONI Kabupaten Kutai Timur wajib mempertanggungjawabkan pengguna dana reward atlet dan pelatih sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati. Mekanisme dan tata cara pemberian reward atlet dan pelatih berprestasi diatur lebih lanjut dałam Keputusan Ketua KONI Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2012
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional; untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2012.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1992; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PERGUB No.5 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2012.
Pupuk bersubsidi di peruntukan bagi petani, perkebunan, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidayaan ikan dan atau udang seluas-luasnya 1 (satu) hektar; pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2012. Realokasi antara kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya ke Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai
Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Benih Ikan Air Laut Sangkima terdiri atas:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Balai Benih Ikan.
UPT Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima mempunyai fungsi:
a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih;
b. pelaksanaan produk benih dan ikan unggul;
c. penerapan teknologi perikanan pembenihan;
d. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan (BBI) Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih ikan induk dan ikan unggul di Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) darr/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas
Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk
kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
nomor 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan
menteri keuangan nomor 205/pmk.07/2019, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kutai
Timur ten tang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2020
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; . UU NO.23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2014 ), sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP NO.8 Tahun 2016; PERPU NO.1 Tahun 2020; PERPRES NO.78 Tahun 2019; Permendesa PDTT NO.11 Tahun 2019; PMK Nomor: 40/PMK.07/202
Dana Desa disalurkan dari RKUNke RKD melalui RKUD.Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa
dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa,
meliputi :
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan;
d. peningkatan pelayanan publik; dan
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan
pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai
dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam
Musyawarah Desa; dan
f. prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangka
menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19),antara lain berupa :
(1) kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
(2) jaring pengaman sosial di Desa; dan/ atau
(3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
huruf (f) angka (3) berpedoman pada prioritas
penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mengubah PERBUP NO.4 Tahun 2020
18 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2023
TATA - KERJA - DINAS - KETAHANAN - PANGAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2023/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutim No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2022
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut PERBUP Kab. Kutai Timur No. 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan masyarakat yang diwadahi dan ditangani secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan menciptakan transparansi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
UU no. 28 Tahun 1999; UU no. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 13 Tahun 2006; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 71 Thaun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 55 Tahun 2012;PERMENDAGRI No. 25 Tahuhn 2007; PERMEN PAN & RB No. Per/05/M.PAN/4/2009; KEPMEN PAN & RB No. KEP/25/M.PAN/2/2004; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Pengaduan Masyarakat, adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan Oleh Aparat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ruang lingkup penanganan pengaduan masyarakat adalah
Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh
Aparat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, termasuk didalamnya Tenaga yang dipekerjakan / diperbantukan oleh Pemerintah
Daerah. Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur melakukan monitoring terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, berintegritas, dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, maka perlu menjaga martabat, kehormatan, dan menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
b. bahwa untuk kesinambungan terpenuhinya Pegawai yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan profesional, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 1975; PERKA BKN No. 21 Tahun 2010; PERGUB No. 82 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2012.
Kode Etik Pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode Etik Pegawai bertujuan untuk:
a. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
c. lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif; Prinsip dasar Kode Etik Pegawai tercermin dalam Panca Prasetya KORPRI. Setiap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat atau Pegawai terhadap pelanggaran kode etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima. Majelis Kode Etik melakukan pertemuan secara berkala setiap 3
(tiga) bulan sekali atau pada saat diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipili Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Kesehatan Masyarakat, diperlukan adanya Penambahan Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang; bahwa dengan adanya penambahan Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu adanya penambahan Tambahan Penghasilan bagi PNS yang berprofesi sebagai dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum DaerahSangkulirang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diimaksud pada huruf a dan huruf b, maka
dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Lampiran atas Perbup
No. 31 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Tahun Anggaran 2019;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
Perubahan lampiran atas peraturan bupati nomor 31 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipili tahun anggaran 2019.Beberapa ketetuan pada Lampiran Perbup No. 31 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Tahun Anggaran 2019 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 31 Tahun 2018 pasal 1
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kerja Pembangunan
Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat ( 1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk
menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang
disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Tahun 2016;
UU no 28 tahun 1999; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; UU no 15 tahun 2004; UU no 25 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 58 tahun 2005; PP no 65 tahun 2005; PP no 38 tahun 2007; PP no 6 tahun 2008; PP no 8 tahun 2008; PP no 2 tahun 2015; Permendagri no 13 tahun 2006; Permendagri no 54 tahun 2010; Permendagri no 27 tahun 2014; Perda Kutim no 2 tahun 2013; Perda Kutim No 6 tahun 2009; Perda Kutim no 5 tahun 2013; Perda Kutim no 11 tahun 2011; Perda Kutim no 2 tahun 2015; Perbup Kutim no 19 tahun 2015
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
yang
selanjutnya disebut (RKPD) Tahun 2016 adalah Rencana
Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Perubahan RKPD Tahun 2016 merupakan dokumen lanjutan dari
RKPD Tahun 2016, yang disusun akibat terjadinya perubahan
asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2016 yang meliputi: perubahan
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas
daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
-
-
204 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 14
TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengoptimalkan penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid19;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 1 17 /KMK.07 / 2020 tentang Percepatan
Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid- 19, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Langkah antisipasi dan penanganan Covid-19 dengan melakukan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; PMK NO. 35 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2015
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.997.809.051.196
2. Belanja Daerah, Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.992.809.051.196
3. Pembiayaan Daerah
a. penerimaan, Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp. 0
b. pengeluaran, Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 5.000.000.000
Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. (5.000.000.000)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mengubah PERBUP NO.14 Tahun 2020
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat