Pemberian penghargaan kepada olahragawan, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan berprestasi. Penghargaan olahraga yang dapat diberikan kepada Olahragawan, Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga berbentuk: a. kemudahan; b. beasiswa; c. pekerjaan; d. kenaikan pangkat luar biasa; e. asuransi; f. jaminan hari tua; g. kesejahteraan; atau h. bentuk penghargaan lain. Bentuk penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat