Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2019

Pemberian Penghargaan Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan Berprestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian penghargaan kepada olahragawan, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan berprestasi. Penghargaan olahraga yang dapat diberikan kepada Olahragawan, Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga berbentuk: a. kemudahan; b. beasiswa; c. pekerjaan; d. kenaikan pangkat luar biasa; e. asuransi; f. jaminan hari tua; g. kesejahteraan; atau h. bentuk penghargaan lain. Bentuk penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan Berprestasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
BD.2019 No.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Reward Bagi Atlet dan Pelatih Olahraga Berprestasi di Kabupaten Kutai Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan