2019-anggaaran-tahun-sipili-pegawai-bagi-penghasilan-tambahan-tentang-2018-tahun-31-nomor-bupati-peraturan-atas-lampiran-perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipili Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan Kesehatan Masyarakat, diperlukan adanya Penambahan Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang; bahwa dengan adanya penambahan Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu adanya penambahan Tambahan Penghasilan bagi PNS yang berprofesi sebagai dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum DaerahSangkulirang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diimaksud pada huruf a dan huruf b, maka
dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Lampiran atas Perbup
No. 31 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Tahun Anggaran 2019;
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
- Perubahan lampiran atas peraturan bupati nomor 31 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipili tahun anggaran 2019.Beberapa ketetuan pada Lampiran Perbup No. 31 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Tahun Anggaran 2019 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
- Peraturan yang diubah: Perbup No. 31 Tahun 2018 pasal 1
- 8 hlm
|