Perubahan lampiran atas peraturan bupati nomor 31 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipili tahun anggaran 2019.Beberapa ketetuan pada Lampiran Perbup No. 31 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Tahun Anggaran 2019 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat