UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima terdiri atas: a. Kepala UPT, b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional Balai Benih Ikan. UPT Balai Benih Ikan Air Laut Sangkima mempunyai fungsi: a. penerapan teknik pembenihan dan distribusi benih; b. pelaksanaan produk benih dan ikan unggul; c. penerapan teknologi perikanan pembenihan; d. pembinaan dan pengembangan pembenihan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan (BBI) Air Laut Sangkima di Kecamatan Sangatta Selatan mempunyai tugas pembinaan, pengembangan operasional, penyediaan benih ikan induk dan ikan unggul di Kabupaten Kutai Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat