Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahkan; Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, c. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; d. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan; e. Bidang Konsumsi dan keanekaragaman Pangan; f. Bidang Keamanan Pangan; g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan h. Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat