Kode Etik Pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode Etik Pegawai bertujuan untuk: a. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara; c. lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif; Prinsip dasar Kode Etik Pegawai tercermin dalam Panca Prasetya KORPRI. Setiap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat atau Pegawai terhadap pelanggaran kode etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima. Majelis Kode Etik melakukan pertemuan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau pada saat diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat