Dana Desa disalurkan dari RKUNke RKD melalui RKUD.Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa, meliputi : a. peningkatan kualitas hidup; b. peningkatan kesejahteraan; c. penanggulangan kemiskinan; d. peningkatan pelayanan publik; dan e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa; dan f. prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),antara lain berupa : (1) kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); (2) jaring pengaman sosial di Desa; dan/ atau (3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf (f) angka (3) berpedoman pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat