Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melakeanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nornor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2011.
Ketentuan Umum, Penghitungan Dan Penetapan Pajak Kendaiit\T{N Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penata Usahaan , Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Global Pandemic, dan penyebarannya di Daerah Jawa Barat meningkat sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, Dan bahwa sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid19 di Daerah Provinsi Jawa Barat diperlukan suatu pedoman pengalokasian, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dana antisipasi dan penanganan dampak, serta penyusunan rencana kebutuhan belanja melalui belanja tidak terduga, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Gubernur, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
50 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan, Kepegawaian, Dan Non Keuangan Dan Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip keuangan, kepegawaian, dan arsip non keuangan dan kepegawaian, perlu disusun jadwal retensi arsip fasilitatif keuangan, kepegawaian, dan non keuangan dan kepegawaian, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan, Kepegawaian, dan Non Keuangan dan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1961, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Rekomendasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subjek hukum, sehingga perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r UU Nomor 44 Tahun 2009, RSJ Provinsi Jawa Barat harus menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; Permenkes No.49 Tahun 2013; Permenkes No.10 Tahun 2014; Permenkes Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011; Permendagri No.79 Tahun 2018; Keputusan Menkes Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; Perda No.9 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola manajemen RSJ Provinsi Jawa Barat, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi, dewan pengawas, pejabat pengelola rumah sakit, satuan pemeriksaan internal (SPI), komite, komite medik, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
29 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2019, Dan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 jo. Nornor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, berimplikasi pada perubahan struktur organisasi terutama pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nornor 69 Tahun 2017, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2Ol7 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan Diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2020
RENCANA AKSI PENGEMBANGAN KAWASAN METROPOLITAN CIREBON- PATIMBAN- KERTAJATI tahun 2020-2030
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD 2020/84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Cirebon Patimban Kertajati Tahun 2020- 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing; b. bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2Ol8-2O23, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan arahan strategi pengembangan kawasan dalam mengatasi ketimpangan ekonomi dan menyiapkan ruang investasi; c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038, diperlukan perencanaan terpadu dalam mewujudkan pengembangan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,b, dan c, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati Tahun
2020-2030;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini terdiri dari 6 Bab dan 9 Pasal, yaitu Ketentuan Umum, Isi dan Uraian Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Rebana, Kelembagaan, Pembinaan dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
mengatur tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati Tahun
2020-2030
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta
didik baru pada satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa;
b. bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan perubahan
kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru
khususnya penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa sehingga Peraturan Gubernur Jawa
Barat sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa dalam penerimaan peserta didik baru diperlukan
pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
dalam penyelenggaraan penerimaan siswa didik baru
untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya
serta untuk memenuhi asas keadilan setiap warga negara
yang berhak mendapatkan pendidikan bermutu dan tanpa
diskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
107 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, Dan Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten Bogor,
Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten
Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020,
pelanggaran terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di Daerah Daerah Kabupaten Bogor,
Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten
Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Wilayah Bodebek)
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan
efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Wilayah Bodebek, perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020,Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
248/2020, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020
Terdiri dari 5 Bab, 19 Pasal
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN , SANKSI PELANGGARAN PSBB, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
PEDOMAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI DAERAH KABUPATEN BOGOR, DAERAH KOTA BOGOR, DAERAH KOTA DEPOK, DAERAH KABUPATEN BEKASI, DAN DAERAH KOTA BEKAS
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2020
Badan Layanan UmumKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 41 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin serta memenuhi kebutuhan sumber
daya manusia dan/atau pegawai profesional pada Perangkat
Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan badan
layanan umum daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari
Non Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah/Unit Kerja
Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
dan/atau pegawai professional, serta pengharmonisasian
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan
Pegawai yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil pada
Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2016
Beberapa Pasal diubah/dihapus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 41 TAHUN 2016
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA PERANGKAT DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 96 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Mencabut :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa kedudukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, berimplikasi pada perubahan struktur Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga Peraturan Gubernur Jawa Barat, Peninjauan kembali Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Perangkat Daerah, Kedudukan Dan Tugas Pokok, Susunan Organisasi, Staf Ahli Dan Tenaga Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat