STRUKTUR ORGANISASI-KEPEGAWAIAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD 2018/77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- bahwa susunan organisasi Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah diatur dengan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barangj Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten
Kota, perlu dilakukan penataan organisasi pada Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016
tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016,
- beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
- PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 45 TAHUN 2016
- KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
- 11 halaman
|