Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020

Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan Diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
2020/23
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 889 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penata Usahaan , Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan