PERUBAHAN - PERGUB - NOMOR - 82 - 2020 - KEDUDUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT - DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, BD 2020/ No.96
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa kedudukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 serta hasil evaluasi Pemerintah Pusat berimplikasi pada perubahan struktur pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.5 Tahun 2017; Permendagri No.56 Tahun 2019; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2019; Perda No.9 Tahun 2017; Pergub No.82 Tahun 2020
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 8, Pasal 48, dan Pasal 50
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- 7 Hlm.
|