Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 8, Pasal 48, dan Pasal 50

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD 2020/ No.96
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan