Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Untuk Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Perempuan
ABSTRAK:
salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan dan membantu kegiatan / usaha masyarakat adalah melalui program Pemberdayaan Perempuan dengan pemberian Bantuan bagi Kelompok Usaha Bersama Perempuan; agar pelaksanaan program Pemberdayaan Perempuan dengan pemberian Bantuan bagi Kelompok Usaha Bersama Perempuan dapat berjalan dengan tertib dan lancar, perlu adanya prosedur yang baku dalam pengelolaan dana
tersebut, pedoman pemberian bantuan yang telah ada selama ini masih terdapat kekurangan sehingga perlu diperbaiki; berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan untuk Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Perempuan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.15 Tahun 2010; Inpres No.9 Tahun 2000; Inpres No.6 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perbup No.60 Tahun 2008; Perbup No.26 Tahun 2013.
Kriteria Usaha Mikro sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Kriteria Usaha kecil sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000(tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). Kelompok usaha sejenis, merupakan usaha yang mempunyai kesamaan dari bahan dasar / bahan baku, peralatan yang digunakan, ketrampilan, pemanfaatan tenaga kerja, proses produksi dan barang yang diproduksi atau dipasarkan dengan anggota paling sedikit 5 orang. Pembentukan KUBP dilakukan dalam suatu wilayah kerja desa/kelurahan yang sama atas dasar musyawarah dan mufakat dengan penggabungan beberapa usaha perseorangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.32 Tahun 2011
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 57 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Atas Investasi Non Permanen Kredit Usaha Kecil Pedesaan Pada Tahun 2006
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan memperkuat Usaha Kecil Pedesaan yang sudah berjalan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyediakan fasilitas Kredit Usaha Kecil Pedesaan (KUKP) melalui Program Pemberdayaan Usaha Kecil Pedesaan Tahun 2006; dana KUKP Tahun 2006 telah diserahkan
kepada masing-masing desa dan kelurahan sehingga penyajian nilai Investasi non permanen berupa kredit usaha kecil pedesaan dalam neraca daerah sangat tergantung pada penyampaian laporan berkala dari masing-masing penerima dana KUKP; berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012 terdapat penyajian nilai investasi non permanen berupa Kredit Usaha Kecil Pedesaan Tahun 2006 yang belum memadai dan belum terselesaikan pengelolaannya; dipandang perlu untuk ditentukan suatu kebijakan perlakuan akuntansi terhadap Kredit Usaha Kecil Pedesaan Tahun 20A6 sehingga penyajian nilai Investasi non permanen dapat dilakukan sesuai dengan kondisi dan tuntutan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Dana Atas Investasi Non Permanen Kredit Usaha Kecil Pedesaan Pada Tahun 2006.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011. Permendagri No.32 Tahun 2011; Perbup No.26 Tahun 2013
Perlakuan atas investasi non permanen dimaksudkan agar menjadi pedoman pada
pelaksanaan perubahan dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dari belanja
investasi non permanen menjadi aset lainnya yang dihibahkan; perlakuan atas investasi non permanen yang dihibahkan bertujuan untuk menindaklanjuti laporan hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 berkaitan dengan pengelolaan dana KUKP Tahun 2006; Perlakuan atas investasi non permanen kredit usaha kecil pedesaan Tahun 2006 yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi kewenangan pengelolaan hibah KUKP Tahun 2006, Pelaksanaan Hibah KUKP Tahun 2006, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan. Pelaksanaan inventarisasi terhadap pengelolaan KUKP Tahun 2006 menjadi wewenang dan tanggung jawab Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. Penerima dalam KUKP yang dihibahkan terdiri dari: a. Pemerintah Desa; dan b. Lembaga yang ditunjuk oleh Lurah. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana KUKP kepada Penerima Hibah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang Akan Diatur: Perlakuan atas investasi non permanen kredit usaha kecil pedesaan Tahun 2006 yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi kewenangan pengelolaan hibah KUKP Tahun 2006, Pelaksanaan Hibah KUKP Tahun KUKP Tahun 2006, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kebutuhan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan standar kebutuhan kendaraan dinas Pemerintah Daerah; standar kebutuhan kendaraan dinas Pemerintah Daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; berdasarkan huruf a dan b di atas perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Keppres No.5 Tahun 1983; Keppres No.9 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Keppres No.46 Tahun 1991; Inpres No.5 Tahun 2004; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Perda No.3 Tahun 2013; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011.
Maksud Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas, antara lain untuk: a. merencanakan kebutuhan kendaraan dinas; b. menyeragamkan kebutuhan akan kendaraan dinas; c. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam merencanakan kebutuhan akan kendaraan dinas; d. memberikan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan kendaraan dinas; e. kelancaran proses pengerjaan; f. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai; g. memudahkan komunikasi; h. kelancaran tugas dan pengamanan; dan i. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. Tujuan Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas, antara lain untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan kendaraan dinas; dan c. terwujudnya pengelolaan kendaraan dinas yang tertib, efektif dan efisien. Perencanaan kebutuhan kendaraan dinas disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan kendaraan dinas yang ada. Kendaraan dinas, meliputi: a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; c. kendaraan dinas operasional khusus; dan d. kendaraan dinas operasional tugas lapangan. Kendaraan dinas yang telah ada sebelum berlakunya peraturan bupati ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 1994; PP No.6 Tahun 2006; Keppres No.9 Tahun 1985; Permendagri No.7 Tahun 2006; Perda No.4 Tahun 2008;
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan, dan SPP Tambahan Uang Persediaan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Pasal 201, disebutkan bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dan Pasal 200 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; pada Tahun Anggaran 2013 terdapat penambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah baru yaitu Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, yang perlu diberikan dana dalam mengelola kegiatannya, dan pembiayaannya dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan dan SPP Tambahan Uang Persediaan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perbup No.53 Tahun 2011; Perda No.4 Tahun 2013.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendara Umum Daerah, SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Ganti Uang Persediaan Selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendaraha Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Tambahan Uang Persediaan disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada SKPD, BUD dapat memberikan Uang Persediaan (UP) satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan (UP) dapat diajukan Ganti Uang Persediaan (GU). Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) dapat dipergunakan untuk pembayaran jenis belanja pegawai dan kelompok belanja langsung. Dalam hal penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi sedangkan SKPD yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan kegiatan/pelaksanaan sangat mendesak, maka SKPD dapat mengajukan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006;
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 50 Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur secara Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur secara teknis tentang penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah
Dasar Hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Peppres No.54 Tahun 2010; Keppres No.54 Tahun 2010; Keppres No.5 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2008.
Maksud dari penilaian BMD untuk memberikan nilai wajar atas BMD berupa tanah, gedung/bangunan, peralatan dan mesin, jalan dan jaringan, BMD tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan yang belum memiliki nilai atau memiliki nilai Rp. 0,00 atau Rp.1,00. Tujuan dari penilaian untuk menyajikan BMD tersebut ke dalam Laporan Keuangan dan Laporan BMD sesuai dengan SAP yang berlaku dan ketentuan peraturan pemerintah lainnya. Hasil penilaian tidak dimaksudkan untuk tujuan lain, misal untuk menentukan harga jual BMD atau tujuan lainnya. inventarisasi dari penilaian BMD dilakukan atas barang-barang yang belum memiliki nilai baik hasil pengadaan sendiri melalui APBD, hibah, maupun sumber daya lain. penilaian hanya mencakup atas BMD yang ditemukan dalam proses inventarisasi di lapangan termasuk barang/BMD yang belum tercantum dalam daftar BMD atau neraca daerah. Inventarisasi dan penilaian diprioritaskan atas BMD tanah, bangunan dan alat angkutan dan secara bertahap dilakukan penilaian atas keseluruhan BMD tersebut. Penilaian untuk menentukan harga wajar (fair value) dapat dilakukan dengan 4(empat) pendekatan yaitu: a. pendekatan harga pasar; b. pendekatan harga perolehan; c.pendekatan regulasi; d. pendekatan referensi harga. Tim Penilai memastikan bahwa peralatan dan mesin yang tercantum dalam daftar peralatan dan mesin yang akan dinilai benar-benar ada. Tim penilai memastikan kondisi peralatan apakah dalam kondisi baik.rusak sedang/rusak berat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2006; Pepres No.54 Tahun 2010; Keppres No.13 Tahun 2006; Perda No.4 Tahun 2008
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan ketentuan dalam pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (4) peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan serta perijinan pasar; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan pasar Tradisional, pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1997; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; Pepres No.112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008; Perda No.6 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2013.
Maksud dari penyelenggaraan pasar adalah untuk menetapkan berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Tujuan penyelenggaraan pasar adalah untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam perijinan, pembinaan, dan pengawasan pasar guna mewujudkan pola sinergi antara pasar modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah melalui SKPD teknis melakukan pembinaan pasar meliputi: a. penciptaan sistem manajemen pengelolaan pasar; b. pelatihan terhadap sumber daya manusia; c. konsultasi; d. fasilitasi kerjasama; e. pembangunan; dan f. perbaikan sarana dan prasarana pasar. Pengelola pasar tradisional melakukan pengawasan untuk: a. mencegah terjadinya praktek rentenir;; b. mencegah pedagang mengganggu lalu-lintas; c. mencegah penempatan pamflet, poster, baliho atau sejenisnya sebagai media periklanan tidak pada tempat yang ditentukan; dan d. mencegah pasar tradisional dijadikan tempat tinggal dan perjudian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.53 Tahun 2013 Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2). Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf a sebagaimana diatur dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini. format study kelayakan sebagaimana dimaksud huruf a, sebagaimana diatur di dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini, Format Skema Pola kemitraan sebagaimana dimaksud huruf b, sebagaimana diatur di dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan Bupati ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan IUP2T, IUUP, dan IUTM sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Persyaratan untuk memperoleh perpanjangan IPTP adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 52 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
dengan memperhatikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No.15 Tahun 2000 serta Permendagri No.67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai Pedoman Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan Pengarusutamaan Gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasionai dan upaya Pengarusutamaan Gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 1988; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Peppres No.1 Tahun 2007; Permendagri No.15 Tahun 2008; PermenPPPA No.1 Tahun 2008.
Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD. Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender. Bupati menetapkan SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUB di Daerah. SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan bersama-sama dengan pemangku kepentingan melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kelayakan dan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan dalam menuju kesetaraan dan keadilan gender.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja SKPD berperspektif gender diatur dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 51 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, perlu dibuatkan pedomannya; dalam rangka menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan sehingga bisa mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan, maka perlu ada Standar Pelayanan Minimal terhadap Perempuan
dan Anak Korban Kekerasan tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Taun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2006; UU No.44 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.65 Tahun 2005; PP No.4 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2008; PemenPPPA No.1 Tahun 2010
SPM Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan ini dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Daerah. SPM Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan ini bertujuan agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan. Ruang lingkup SPM Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan ini, meliputi layanan sebagai berikut: a. penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; c. rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan; d. penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan e. pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Penetapan indikator kinerja dan target SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan target minimal yang harus dicapai oleh Unit pelayanan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara bertahap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 50 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2, ayat (2) huruf j UU No.8 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum : UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah tiga kali terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2011.
Maksud dari Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan PBB P2. Tujuan ditetapkannya Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ini, meliputi: a. menciptakan tertib pengelolaan administrasi PBB P2; b. meningkatkan kualitas pelayanan PBB P2; dan c. mewujudkan masyarakat untuk sadar dan peduli PBB P2. Wajib PBB P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas keuangan atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada
waktunya. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas, kecuali apabila Kepala Dinas menganggap tidak perlu. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tata cara pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas dan Kepala Kas Daerah baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.6 Tahun 1983; UU No.19 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; Perda No.12 Tahun 2008;
Peraturan yang Akan Diatur: Petunjuk Teknis Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Obyek dan Subyek PBB P2 dalam rangka pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data SISMIOP akan diatur dan ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); Wajib Pajak PTS dapat diberikan pengurangan PBB sesuai ketentuan yang diatur dalam tata cara pemberian pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); Wajib Pajak Rumah Sakit Swasta sejak menerima SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana diatur dalam Bab VIII Bagian Kesatu Peraturan Bupati ini; Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati ini diatur oleh Kepala Dinas dan Kepala Kas Daerah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tata cara pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas dan Kepala Kas Daerah baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri seusai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87; Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai proses dan mekanisme pelayanan, syarat, prosedur dan tata kerja pelayanan PBB akan diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95; ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembayaran PBB ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas, Bank Tempat
Pembayaran dan Bank Persepsi baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101; Dalam hal besarnya persentase pengurangan yang diajukan permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 137, besarnya pengurangan ditetapkan sebesar persentase paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L37.
70 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah No.14 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu dibentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP NO.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.27 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2010; PP No.54 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.22 Tahun 2011; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perbup No.53 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp.7.820.442.801.355,87 bertambah sejumlah Rp.1.627.255.736.855,30 sehingga menjadi Rp.9.447.698.538.211,17 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan: Rp.5.999.799.761.650,00; b. Belanja Rp.9.242.954.638.211,17; c. Pembiayaan Rp.204.743.900.000,00. Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan: Rp.3.243.154.876.651,17. Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.37 Tahun 2007.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat