Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD. Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender. Bupati menetapkan SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUB di Daerah. SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan bersama-sama dengan pemangku kepentingan melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kelayakan dan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan dalam menuju kesetaraan dan keadilan gender.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat