Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 52 Tahun 2013

Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD. Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender. Bupati menetapkan SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUB di Daerah. SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan bersama-sama dengan pemangku kepentingan melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kelayakan dan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan dalam menuju kesetaraan dan keadilan gender.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.52
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan