Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2013

Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan, dan SPP Tambahan Uang Persediaan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendara Umum Daerah, SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Ganti Uang Persediaan Selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendaraha Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Tambahan Uang Persediaan disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada SKPD, BUD dapat memberikan Uang Persediaan (UP) satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan (UP) dapat diajukan Ganti Uang Persediaan (GU). Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) dapat dipergunakan untuk pembayaran jenis belanja pegawai dan kelompok belanja langsung. Dalam hal penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi sedangkan SKPD yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan kegiatan/pelaksanaan sangat mendesak, maka SKPD dapat mengajukan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penetapan Batasan Jumlah SPP Uang Persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan, dan SPP Tambahan Uang Persediaan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.55
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 270 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan