Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendara Umum Daerah, SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Ganti Uang Persediaan Selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendaraha Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Tambahan Uang Persediaan disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada SKPD, BUD dapat memberikan Uang Persediaan (UP) satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan (UP) dapat diajukan Ganti Uang Persediaan (GU). Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) dapat dipergunakan untuk pembayaran jenis belanja pegawai dan kelompok belanja langsung. Dalam hal penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi sedangkan SKPD yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan kegiatan/pelaksanaan sangat mendesak, maka SKPD dapat mengajukan SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat