Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2013

Standar Kebutuhan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas, antara lain untuk: a. merencanakan kebutuhan kendaraan dinas; b. menyeragamkan kebutuhan akan kendaraan dinas; c. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam merencanakan kebutuhan akan kendaraan dinas; d. memberikan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan kendaraan dinas; e. kelancaran proses pengerjaan; f. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai; g. memudahkan komunikasi; h. kelancaran tugas dan pengamanan; dan i. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. Tujuan Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas, antara lain untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan kendaraan dinas; dan c. terwujudnya pengelolaan kendaraan dinas yang tertib, efektif dan efisien. Perencanaan kebutuhan kendaraan dinas disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan kendaraan dinas yang ada. Kendaraan dinas, meliputi: a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; c. kendaraan dinas operasional khusus; dan d. kendaraan dinas operasional tugas lapangan. Kendaraan dinas yang telah ada sebelum berlakunya peraturan bupati ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2013 tentang Standar Kebutuhan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.56
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan