Maksud Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas, antara lain untuk: a. merencanakan kebutuhan kendaraan dinas; b. menyeragamkan kebutuhan akan kendaraan dinas; c. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam merencanakan kebutuhan akan kendaraan dinas; d. memberikan jaminan dan kepastian dalam pengelolaan kendaraan dinas; e. kelancaran proses pengerjaan; f. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai; g. memudahkan komunikasi; h. kelancaran tugas dan pengamanan; dan i. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. Tujuan Standarisasi Kebutuhan Kendaraan Dinas, antara lain untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan kendaraan dinas; dan c. terwujudnya pengelolaan kendaraan dinas yang tertib, efektif dan efisien. Perencanaan kebutuhan kendaraan dinas disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan kendaraan dinas yang ada. Kendaraan dinas, meliputi: a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; c. kendaraan dinas operasional khusus; dan d. kendaraan dinas operasional tugas lapangan. Kendaraan dinas yang telah ada sebelum berlakunya peraturan bupati ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat