Maksud dari Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan PBB P2. Tujuan ditetapkannya Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ini, meliputi: a. menciptakan tertib pengelolaan administrasi PBB P2; b. meningkatkan kualitas pelayanan PBB P2; dan c. mewujudkan masyarakat untuk sadar dan peduli PBB P2. Wajib PBB P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas keuangan atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas, kecuali apabila Kepala Dinas menganggap tidak perlu. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tata cara pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas dan Kepala Kas Daerah baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat