Maksud dari penilaian BMD untuk memberikan nilai wajar atas BMD berupa tanah, gedung/bangunan, peralatan dan mesin, jalan dan jaringan, BMD tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan yang belum memiliki nilai atau memiliki nilai Rp. 0,00 atau Rp.1,00. Tujuan dari penilaian untuk menyajikan BMD tersebut ke dalam Laporan Keuangan dan Laporan BMD sesuai dengan SAP yang berlaku dan ketentuan peraturan pemerintah lainnya. Hasil penilaian tidak dimaksudkan untuk tujuan lain, misal untuk menentukan harga jual BMD atau tujuan lainnya. inventarisasi dari penilaian BMD dilakukan atas barang-barang yang belum memiliki nilai baik hasil pengadaan sendiri melalui APBD, hibah, maupun sumber daya lain. penilaian hanya mencakup atas BMD yang ditemukan dalam proses inventarisasi di lapangan termasuk barang/BMD yang belum tercantum dalam daftar BMD atau neraca daerah. Inventarisasi dan penilaian diprioritaskan atas BMD tanah, bangunan dan alat angkutan dan secara bertahap dilakukan penilaian atas keseluruhan BMD tersebut. Penilaian untuk menentukan harga wajar (fair value) dapat dilakukan dengan 4(empat) pendekatan yaitu: a. pendekatan harga pasar; b. pendekatan harga perolehan; c.pendekatan regulasi; d. pendekatan referensi harga. Tim Penilai memastikan bahwa peralatan dan mesin yang tercantum dalam daftar peralatan dan mesin yang akan dinilai benar-benar ada. Tim penilai memastikan kondisi peralatan apakah dalam kondisi baik.rusak sedang/rusak berat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat