SPM Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan ini dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Daerah. SPM Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan ini bertujuan agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan. Ruang lingkup SPM Bidang Layanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan ini, meliputi layanan sebagai berikut: a. penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; c. rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan; d. penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan e. pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Penetapan indikator kinerja dan target SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan target minimal yang harus dicapai oleh Unit pelayanan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara bertahap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat