Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp.7.820.442.801.355,87 bertambah sejumlah Rp.1.627.255.736.855,30 sehingga menjadi Rp.9.447.698.538.211,17 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan: Rp.5.999.799.761.650,00; b. Belanja Rp.9.242.954.638.211,17; c. Pembiayaan Rp.204.743.900.000,00. Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan: Rp.3.243.154.876.651,17. Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat