Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 57 Tahun 2013

Pengelolaan Dana Atas Investasi Non Permanen Kredit Usaha Kecil Pedesaan Pada Tahun 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perlakuan atas investasi non permanen dimaksudkan agar menjadi pedoman pada pelaksanaan perubahan dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dari belanja investasi non permanen menjadi aset lainnya yang dihibahkan; perlakuan atas investasi non permanen yang dihibahkan bertujuan untuk menindaklanjuti laporan hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 berkaitan dengan pengelolaan dana KUKP Tahun 2006; Perlakuan atas investasi non permanen kredit usaha kecil pedesaan Tahun 2006 yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi kewenangan pengelolaan hibah KUKP Tahun 2006, Pelaksanaan Hibah KUKP Tahun 2006, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan. Pelaksanaan inventarisasi terhadap pengelolaan KUKP Tahun 2006 menjadi wewenang dan tanggung jawab Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. Penerima dalam KUKP yang dihibahkan terdiri dari: a. Pemerintah Desa; dan b. Lembaga yang ditunjuk oleh Lurah. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana KUKP kepada Penerima Hibah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Atas Investasi Non Permanen Kredit Usaha Kecil Pedesaan Pada Tahun 2006
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
07 November 2013
Tanggal Pengundangan
07 November 2013
Tanggal Berlaku
07 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.57
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan