Perlakuan atas investasi non permanen dimaksudkan agar menjadi pedoman pada pelaksanaan perubahan dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dari belanja investasi non permanen menjadi aset lainnya yang dihibahkan; perlakuan atas investasi non permanen yang dihibahkan bertujuan untuk menindaklanjuti laporan hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 berkaitan dengan pengelolaan dana KUKP Tahun 2006; Perlakuan atas investasi non permanen kredit usaha kecil pedesaan Tahun 2006 yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi kewenangan pengelolaan hibah KUKP Tahun 2006, Pelaksanaan Hibah KUKP Tahun 2006, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan. Pelaksanaan inventarisasi terhadap pengelolaan KUKP Tahun 2006 menjadi wewenang dan tanggung jawab Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. Penerima dalam KUKP yang dihibahkan terdiri dari: a. Pemerintah Desa; dan b. Lembaga yang ditunjuk oleh Lurah. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana KUKP kepada Penerima Hibah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat