Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari penyelenggaraan pasar adalah untuk menetapkan berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Tujuan penyelenggaraan pasar adalah untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam perijinan, pembinaan, dan pengawasan pasar guna mewujudkan pola sinergi antara pasar modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah melalui SKPD teknis melakukan pembinaan pasar meliputi: a. penciptaan sistem manajemen pengelolaan pasar; b. pelatihan terhadap sumber daya manusia; c. konsultasi; d. fasilitasi kerjasama; e. pembangunan; dan f. perbaikan sarana dan prasarana pasar. Pengelola pasar tradisional melakukan pengawasan untuk: a. mencegah terjadinya praktek rentenir;; b. mencegah pedagang mengganggu lalu-lintas; c. mencegah penempatan pamflet, poster, baliho atau sejenisnya sebagai media periklanan tidak pada tempat yang ditentukan; dan d. mencegah pasar tradisional dijadikan tempat tinggal dan perjudian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.53
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan