Maksud dari penyelenggaraan pasar adalah untuk menetapkan berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Tujuan penyelenggaraan pasar adalah untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dalam perijinan, pembinaan, dan pengawasan pasar guna mewujudkan pola sinergi antara pasar modern dengan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah melalui SKPD teknis melakukan pembinaan pasar meliputi: a. penciptaan sistem manajemen pengelolaan pasar; b. pelatihan terhadap sumber daya manusia; c. konsultasi; d. fasilitasi kerjasama; e. pembangunan; dan f. perbaikan sarana dan prasarana pasar. Pengelola pasar tradisional melakukan pengawasan untuk: a. mencegah terjadinya praktek rentenir;; b. mencegah pedagang mengganggu lalu-lintas; c. mencegah penempatan pamflet, poster, baliho atau sejenisnya sebagai media periklanan tidak pada tempat yang ditentukan; dan d. mencegah pasar tradisional dijadikan tempat tinggal dan perjudian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat