Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 59 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Untuk Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Perempuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kriteria Usaha Mikro sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Kriteria Usaha kecil sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000(tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). Kelompok usaha sejenis, merupakan usaha yang mempunyai kesamaan dari bahan dasar / bahan baku, peralatan yang digunakan, ketrampilan, pemanfaatan tenaga kerja, proses produksi dan barang yang diproduksi atau dipasarkan dengan anggota paling sedikit 5 orang. Pembentukan KUBP dilakukan dalam suatu wilayah kerja desa/kelurahan yang sama atas dasar musyawarah dan mufakat dengan penggabungan beberapa usaha perseorangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 59 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Untuk Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Perempuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
02 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2013
Tanggal Berlaku
03 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.59
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan