Kriteria Usaha Mikro sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Kriteria Usaha kecil sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000(tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). Kelompok usaha sejenis, merupakan usaha yang mempunyai kesamaan dari bahan dasar / bahan baku, peralatan yang digunakan, ketrampilan, pemanfaatan tenaga kerja, proses produksi dan barang yang diproduksi atau dipasarkan dengan anggota paling sedikit 5 orang. Pembentukan KUBP dilakukan dalam suatu wilayah kerja desa/kelurahan yang sama atas dasar musyawarah dan mufakat dengan penggabungan beberapa usaha perseorangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat