Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka menumbuh kembangkan serta keikutsertaan masyarakat secara langsung dalam proses pelaksanaan kegiatan pemerintah, pembangunan sosial kemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat, maka dipandang perlu dibentuk lembaga pemberdayaan masyarakat; menindaklanjuti Pasal 2 Perda No.10 Tahun 2012 tentang Lembaga Kemasyarakatan di desa dan kelurahan, maka perlu adanya pedoman dalam pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat di desa dan kelurahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.5 Tahun 2007; Permendagri No.54 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2012
LPMD dibentuk dan berkedudukan di wilayah desa dan LPMK dibentuk dan berkedudukan di wilayah kelurahan. LPMD dan LPMK sebagai lembaga kemasyarakatan sekurang-kurangnya memiliki anggota dan pengurus. LPMD dan LPMK dimaksudkan sebagai berikut: a. mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat; b. meningkatkan peran, tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi pembangunan di tingkat desa dan kelurahan. c. mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa dan kelurahan. LPMD dan LPMK bertujuan sebagai berikut: a. terciptanya harmonisasi dan optimalisasi peran serta masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan bersama pemerintahan di desa dan kelurahan dalam pelaksanaan program Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat; b. terciptanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat bersama pemerintahan di desa dan kelurahan dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan di desa dan kelurahan; dan c. terciptanya penataan kelembagaan organisasi kemasyarakatan dan pemerintah desa dan kelurahan yang mampu memberikan nilai positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Anggota LPMD dan LPMK merupakan penduduk di desa dan kelurahan yang dipilih dari dan oleh penduduk setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 72 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Rukun tetangga merupakan lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai sarana pemberdayaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, menampung aspirasi, mewujudkan ketertiban, kerukunan warga, harmonisasi warga masyarakat guna mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih tertib dan aman di desa dan kelurahan; berdasarkan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2012 Tentang Lembaga Kemasyarakatan di desa dan kelurahan, perlu adanya pedoman dalam pembentukan rukun tetangga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Rukun Tetangga.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; Permendagri No.5 Tahun 2007; Perda No.10 Tahun 2012.
Pembentukan RT di desa dan kelurahan dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat di desa dan kelurahan dalam pembentukan RT dan pengurusnya. Pembentukan RT di desa dan kelurahan bertujuan sebagai berikut: a. meningkatkan swadaya dan kegotong royongan masyarakat setempat; b. peningkatan pemberdayaan masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;dan c. menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah daerah. Hak Pengurus RT di desa dan Kelurahan terdiri dari: a. mengikuti setiap proses perencana.an pembangunan di desa dan kelurahan; b. memperoleh bantuan operasional dari anggaran di desa dan bantuan Kelurahan sesuai kemampuan keuangan desa dan Kelurahan; c. mengajukan usulan perencanaan dalam rapat atau musyawarah perencanaan; d. melaksanakan program pembangunan sesuai bidangnya; dan e. melakukan evaluasi terhadap program pembangunan sesuai bidangnya. Kewajiban RT di desa dan kelurahan terdiri dari: a. menyerap aspirasi masyarakat; b. mengikuti rapat atau musyawarah perencanaan pembangunan desa dan kelurahan; c. mengawal aspirasi dan usulan perencanaan dari masyarakat; d.menggali partisipasi rnasyarakat;dan swadaya gotong royong; e. memberdayakan masy,arakat meialui program dan kegiatan sesuai bidangnya. Pengurus RT di desa dan kelurahan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara atau sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan hasil keputusan musyawarah RT. Berakhirnya masa bhakti pengurus RT di desa dan kelurahan karna: a.meninggal dunla; b.permintaan sendiri secara tertulis; c.pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan; dan d. telah dilantiknya pengurus RT yang baru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: pembentukan RT di desa dan kelurahan serta pengurusnya yang baru harus berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, RT di desa dan kelurahan serta pengurusnya yang ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan bupati ini dalam jangka waktu paling lama (1) tahun, hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan keputusan bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, b dan c.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 71 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Infrastruktur Hubungan Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kelembagaan hubungan masyarakat yang kuat dan memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan informasi yang optimal dan bertanggungjawab di
Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu didukung oleh tata kerja infrastruktur komunikasi baru yang lebih baik dalam bentuk infrastruktur kehumasan; untuk mewujudkan pedoman umum infrastruktur hubungan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk pelaksanaan peraturan dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Pedoman umum Infrastruktur Hubungan Masyarakat;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; PERMENPAN No.31 Tahun 2011; PERMENRB No.31 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Pedoman Umum Infrastruktur Hubungan Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksud sebagai pedoman dalam pengelolaan infrastruktur kehumasan dan petunjuk pengelolaan kehumasan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Pedoman umum Infrastruktur Hubungan Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah pemantapan organisasi /kelembagaan serta sarana dan prasarana hubungan masyarakat pemerintah daerah sehingga tercipta transparansi, sinergi kerja dan profesionalitas dalam pengelolaan kehumasan. Sasaran Pedoman Umum Infrastruktur Humas adalah tersedianya sarana dan prasarana humas pemerintah Daerah yang memadai untuk layanan informasi secara terpadu kepada pemangku kepentingan secara akurat, cepat dan tepat waktu serta dapat dipertanggung jawabkan. Pedoman Umum Infrastruktur Humas ini diperoleh manfaat berupa: a. mekanisme kerja yang baku, terukur dan dapat diandalkan; b. peningkatan kapasitas sarana dan prasarana unit kerja humas sehingga dapat memberikan pelayanan informasi secara optimal; dan c. peningkatan kuantitas dan kualitas hubungan antar individu, antar instansi pemerintah serta antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan. Pimpinan Instansi Pemerintah diharapkan mempunyai komitmen akan pentingnya unit humas di pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara bagi peningkatan peran humas pada era keterbukaan informasi, penciptaan kondisi yang kondusif antara unit kerja humas kepada pemangku kepentingan serta pembentukan citra instansi secara keseluruhan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 70 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Hubungan Media
ABSTRAK:
pemerintah senantiasa dituntut untuk meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat, serta mampu berfungsi sebagai jembatan untuk membangun suasana yang kondusif dengan publiknya melalui proses komunikasi yang baik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Hubungan Media
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; PERMENRB No.55 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Pedoman umum Hubungan Media di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksud sebagai acuan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis hubungan media di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Pedoman umum Hubungan Media di pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan media dalam penyelenggaraan humas pemerintah. Azas-azas yang berhubungan dengan media meliputi : a. faktual; b. cepat; c. keseimbangan; d. harmonis; e. etis; f. kemitraan; g. profesional; h. transparan; i. akuntabel; dan j. Partisipasif. Manfaat pedoman umum ini adalah meningkatkan pemahaman praktisi humas pemerintah dalam berhubungan dengan media secara optimal, efektif dan efisien. Hubungan media menjadi sangat penting dan dibutuhkan oleh instansi pemerintah dan media serta pemangku kepentingan karena: a. instansi pemerintah merupakan sumber informasi mengenai kebijakan publik yang disebarluaskan oleh medis; b. media merupakan saluran informasi yang mempunyai jangkauan luas dalam membentuk opini serta menyerap aspirasi publik; c. masyarakat luas dan pemangku kepentingan merupakan pihak yang menjadi sasaran kebijakan publik dan terkait erat dengan hubungan media; d. hubungan media yang harmonis, saling menguntungkan dan berkelanjutan merupakan harapan semua pihak agar terwujud tata kelola hubungan media yang baik, efisien, efektif dan relevan; dan e. hubungan media harus dapat membangun citra dan reputasi instansi pemerintah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik. Jenis-jenis yang digunakan dalam hubungan media sebagai berikut: a. media cetak, yang meliputi surat kabar, majalah dan tabloid b. media penyiaran, yang meliputi radio siaran dan televisi siaran; dan c. media daring (online) yaitu : portal berita, media social, pesan, layanan singkat, surat elektronik dan situs web (website)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 69 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Kehumasan
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kelembagaan hubungan masyarakat yang kuat, kompetisi, pelayanan informasi yang optimal dan bertanggung jawab serta memberikan perimbangan arus informasi dari dan kepada masyarakat maka perlu adanya koordinasi antar pejabat di lingkungan instansi pemerintah; hubungan masyarakat dibangun melalui peningkatan kapasitas dan kompetisi sumber daya manusia, penguatan struktur dan infrastruktur sistem dan prosedur, komunikasi organisasi serta manajemen komunikasi sehingga menciptakan tata kelola kehumasan yang baik; berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan bupati tentang Tata Kelola Kehumasan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERMENPAN No.12 Tahun 2007; Permendagri No.35 Tahun 2010; PERMENPAN No.30 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011
Dasar-dasar dalam pengelolaan kehumasan rneliputi : a. asas umum humas pemerintah; b. prinsip dasar humas pemerintah; c. strategi humas pemerintah; d. tugas humas pemerintah; e. fungsi humas pemerintah; f. peran humas pemerintah;dan g. kode etik humas pemerintah. Tugas humas pemerintah daerah sebagaimana dalam Pasal 5 huruf d antara lain: a. melaksanakan komunikasi timbal balik antara SKPD dengan publik; b. meningkatkan kelancaran arus informasi dan aksesibilitasi publik;dan c. menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintah; Dalam proses tata kelola kehumasan meliputi: a. manajemen kehumasan;dan b. proses tata kelola kehumasan. Penyusunan progam kehumasan oleh bagian humas meliputi: a. menggunakan hasil penelitian kualitatif dan/atau kuantitatif; b. perumusan masalah; c. formulasi tujuan dan strategi program; d. rincian dan rencana program; e. jadwal waktu dan penggunaan biaya; f. rincian anggaran; dan g. pemantauan dan evaluasi. Indikator keberhasilan perencanaan terdiri dari: a. kepastian pelaksanaan; b. ketepatan waktu; c. kejelasan anggaran biaya; d. kompetensi sumber daya manusia; dan e. sarana dan prasarana. Dalam melaksanakan strategi kehumasan dilakukan dengan kegiatan implementasi. Kegiatan implementasi terdiri dari a. tindakan; dan b. komunikasi. Dalam pelaksanaan perencanaan program dilakukan dengan tindakan dengan memperhatikan antara lain: a. strategi; b. waktu; c. biaya; dan d. sumber daya manusia. Agar pelaksanaan perencanaan program kehumasan mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat maka dilakukan dengan komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 68 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan peran tugas dan fungsi di bidang kehumasan serta lebih meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan kehumasan dalam pelaksanaan urusan wajib bidang komunikasi dan informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menetapkan pedoman pelaksanaan kehumasan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002;UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PermenPAN No.12 Tahun 2007; PermenKOMINFO No. 373 Tahun 2007; Permendagri No.35 Tahun 2010; Pemendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2010
Maksud ditetapkannya peraturan bupati ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehumasan di bagian kehumasan. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan memberikan arah dalam melaksanakan kehumasan yang dilakukan pemerintah daerah agar mampu berperan sebagai media komunikasi dan pemberi informasi terhadap berbagai arah kebijakan dan keberhasilan secara profesional,objektif,bermoral,efesien,trasparan dan akuntabel serta pemberian pelayanan berkualitas. Ruang lingkup kehumasan meliputi : a. sasaran kehumasan ; b. kegiatan kehumasan; c. tugas, fungsi dan kewajiban; d. manajemen humas; e. hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga; f. analisa media dan informasi; g. manajemen krisis; h. analisa pemberitaan media; i. konsultasi publik; j. pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi; k. pengawasan penyelenggaraan kehumasan; 1. evaluasi penyelenggaraan; m. mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai kartanegara; n. mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan kecamatan, kelurahan dan desa; o. forum komunikasi kehumasan; p. kode etik dan etika profesi; q. pembinaan, monitoring dan evaluasi; dan r. pendanaan. Konferensi atau jumpa pres meliputi : a. konferensi atau jumpa pres berkala diselenggarakan setiap bulan; dan b. konferensi atau jumpa presidentil diselenggarakan apabila terdapat informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat. Liputan pers diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan media massa dalam memperoleh informasi secara langsung mengenai suatu kebijakan atau program kegiatan pemerintah daerah. Advertorial dan iklan diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan atau program kegiatan SKPD melalui media massa sesuai dengan ruang dan waktu. ) Publikasi dan media internal diselenggarakan untuk menyampaikan kebijakan atau program kegiatan pemerintah daerah. Publikasi dilakukan melalui brosur, pamflet, buklet, poster, kalender, buku agenda kerja, radio, internet atau media lainnya. Media internal dilakukan melalui penerbitan dan pendistribusian majalah, jurnal ilmiah, tabloid atau buletin. Penerbitan dan pendistribusian media internal selain jurnal ilmiah dilaksanakan oleh bagian humas dan protokol.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
Penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan wujud kontrol terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga perlu mendapat penanganan secara baik, terpadu dan terkoordinasi, maka perlu adanya mekanisme penanganan pengaduan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.9 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.68 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2011; Permenpan No.20 Tahun 2012
Pengaduan langsung masyarakat kepada pemerintah daerah terdiri dari : a. pengaduan langsung kepada pemerintah daerah meliputi: 1. Untuk rasa atau demonstrasi; dan 2. delegasi atau perwakilan; b. pengaduan tidak langsung kepada pemerintah meliputi: 1. pos surat; 2.po box; 3.telepon;4. faksimili; 5. website;6. media cetak; dan 7.media penyiaran. Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Fasilitas pengaduan langsung dilaksanakan oleh kabag Humas dan Protokol, Fasilitasi pengaduan langsung dilingkungan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan SKPD atau unit kerja yang tugas dan fungsinya memfasilitasi pengaduan masyarakat. Pimpinan SKPD yang menerima pengaduan tidak langsung harus mengkonfirmasikan hasil tindak lanjut penanganannya kepada sekretaris daerah untuk dilakukan kompilasi dengan hasil tindak lanjut pengaduan lain yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kabag Humas dan Protokol. Setiap perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah yang menerima berkas pengaduan tidak langsung apabila tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya, harus menyampaikan berkas pengaduan kepada Kabag Humas dan Protokol untuk diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Tim fasilitasi beranggotakan SKPD teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 66 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pada sektor pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu adanya subsidi pupuk untuk sektor pertanian dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.15 Tahun 2011; Permentan No.40 Tahun 2007; Permentan No.70 Tahun 2011; Permendag No.17 Tahun 2011; Permenkeu No.94 Tahun 2011; Kepmentan No.69 Tahun 2011; Pergub No.66 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian dimaksud untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian melalui pembudidayaan secara tepat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian adalah mengupayakan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sehingga petani dapat memperoleh pupuk sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Ruang lingkup kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun 2014 meliputi : a. ketentuan umum; b. peruntukkan pupuk bersubsidi; c. alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi; d. penyaluran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi; dan e. pengawasan dan pelaporan. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap
musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan
dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar, Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi
sesuai harga eceran tertinggi. Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut: a. Pupuk Area Rp.1.800,- per Kg; b. Pupuk ZA Rp.1.400,- per Kg; c. Pupuk SP-36 Rp.2.000,- per Kg; Pupuk NPK Rp.2.300,- per Kg; Pupuk Organik Rp.500,- per kg.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Dengan diberlakukannya peraturan Bupati Kutai Kartanegara ini, maka Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 dan peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013, dinyatakan dicabut dan tidak beriaku lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian di Penyalur Lini IV ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut :a. penyaluran pupuk bersubsidi ditingkat Penyalur Lini IV
berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya; b. penyaluran pupuk berdasarkan pertimbangan jumlah pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini; dan c. penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu : tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 65 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 144 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013
ABSTRAK:
dengan adanya realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi pada Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.144 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.15 Tahun 2011; Permentan No.40 Tahun 2007; Permentan No.43 Tahun 2011; Permentan No.70 Tahun 2011; Permendag No.17 Tahun 2011; Permenkeu No.94 Tahun 2011; Kepmentan No.69 Tahun 2011; Pergub No.66 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012
Kekurangan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {2} dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor. Realokasi antar Kecamatan dan Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kutai Kartanegara. Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan terlebih dahulu atas dasar rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Tanaman pangan dan Holtikultura Kabupaten Kutai Kartanegara, sambil menunggu penetapan oleh Bupati guna memenuhi kebutuhan petani di lapangan. Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) maka ditetapkan realokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2013 dan untuk memenuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 63 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No.21 Tahun 2011 Tentang Santunan Warga Tidak Mampu (SWTM) di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Permendagri No.39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.26 Tahun 2013 tentang Hibah dan Bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dibuat perubahan terhadap Peraturan yang mengatur mengenai Santunan Warga Tidak Mampu yang dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati No.21 Tahun 2011 tentang Santunan Warga Tidak Mampu (SWTM) di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 1998; UU No.23 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; PP No.43 Tahun 1998; PP No.8 Tahun 2002; PP No.43 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2012; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2011; Perbup No.26 Tahun 2013
Persyaratan pengajuan usulan untuk mendapatkan SWTM, sebagai berikut :a. mengajukan; b. melampirkan surat permohonan kepada Bupati; fotokopi KTP; c. melampirkan fotokopi Kartu Keluarga; d. menyertakan surat keterangan domisili atau tempat tinggal dari Kepala Desa atau Lurah setempat; dan e. menyertakan surat keterangan tidak mampu atau miskin dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU 32 Tahun 2004; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2008
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat