Kekurangan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {2} dapat dipenuhi melalui realokasi antar wilayah, waktu dan sub sektor. Realokasi antar Kecamatan dan Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kutai Kartanegara. Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan terlebih dahulu atas dasar rekomendasi Kepala Dinas Pertanian Tanaman pangan dan Holtikultura Kabupaten Kutai Kartanegara, sambil menunggu penetapan oleh Bupati guna memenuhi kebutuhan petani di lapangan. Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) maka ditetapkan realokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2013 dan untuk memenuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat