Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 66 Tahun 2013

Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian dimaksud untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian melalui pembudidayaan secara tepat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian adalah mengupayakan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sehingga petani dapat memperoleh pupuk sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Ruang lingkup kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun 2014 meliputi : a. ketentuan umum; b. peruntukkan pupuk bersubsidi; c. alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi; d. penyaluran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi; dan e. pengawasan dan pelaporan. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar, Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi. Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut: a. Pupuk Area Rp.1.800,- per Kg; b. Pupuk ZA Rp.1.400,- per Kg; c. Pupuk SP-36 Rp.2.000,- per Kg; Pupuk NPK Rp.2.300,- per Kg; Pupuk Organik Rp.500,- per kg.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
19 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2013
Tanggal Berlaku
20 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.66
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan