Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 70 Tahun 2013

Pedoman Umum Hubungan Media

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman umum Hubungan Media di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksud sebagai acuan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis hubungan media di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Pedoman umum Hubungan Media di pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan media dalam penyelenggaraan humas pemerintah. Azas-azas yang berhubungan dengan media meliputi : a. faktual; b. cepat; c. keseimbangan; d. harmonis; e. etis; f. kemitraan; g. profesional; h. transparan; i. akuntabel; dan j. Partisipasif. Manfaat pedoman umum ini adalah meningkatkan pemahaman praktisi humas pemerintah dalam berhubungan dengan media secara optimal, efektif dan efisien. Hubungan media menjadi sangat penting dan dibutuhkan oleh instansi pemerintah dan media serta pemangku kepentingan karena: a. instansi pemerintah merupakan sumber informasi mengenai kebijakan publik yang disebarluaskan oleh medis; b. media merupakan saluran informasi yang mempunyai jangkauan luas dalam membentuk opini serta menyerap aspirasi publik; c. masyarakat luas dan pemangku kepentingan merupakan pihak yang menjadi sasaran kebijakan publik dan terkait erat dengan hubungan media; d. hubungan media yang harmonis, saling menguntungkan dan berkelanjutan merupakan harapan semua pihak agar terwujud tata kelola hubungan media yang baik, efisien, efektif dan relevan; dan e. hubungan media harus dapat membangun citra dan reputasi instansi pemerintah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik. Jenis-jenis yang digunakan dalam hubungan media sebagai berikut: a. media cetak, yang meliputi surat kabar, majalah dan tabloid b. media penyiaran, yang meliputi radio siaran dan televisi siaran; dan c. media daring (online) yaitu : portal berita, media social, pesan, layanan singkat, surat elektronik dan situs web (website)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Hubungan Media
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
19 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2013
Tanggal Berlaku
20 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.70
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan