LPMD dibentuk dan berkedudukan di wilayah desa dan LPMK dibentuk dan berkedudukan di wilayah kelurahan. LPMD dan LPMK sebagai lembaga kemasyarakatan sekurang-kurangnya memiliki anggota dan pengurus. LPMD dan LPMK dimaksudkan sebagai berikut: a. mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat; b. meningkatkan peran, tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi pembangunan di tingkat desa dan kelurahan. c. mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa dan kelurahan. LPMD dan LPMK bertujuan sebagai berikut: a. terciptanya harmonisasi dan optimalisasi peran serta masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan bersama pemerintahan di desa dan kelurahan dalam pelaksanaan program Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat; b. terciptanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat bersama pemerintahan di desa dan kelurahan dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan di desa dan kelurahan; dan c. terciptanya penataan kelembagaan organisasi kemasyarakatan dan pemerintah desa dan kelurahan yang mampu memberikan nilai positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Anggota LPMD dan LPMK merupakan penduduk di desa dan kelurahan yang dipilih dari dan oleh penduduk setempat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat