Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 73 Tahun 2013

Pedoman Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

LPMD dibentuk dan berkedudukan di wilayah desa dan LPMK dibentuk dan berkedudukan di wilayah kelurahan. LPMD dan LPMK sebagai lembaga kemasyarakatan sekurang-kurangnya memiliki anggota dan pengurus. LPMD dan LPMK dimaksudkan sebagai berikut: a. mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat; b. meningkatkan peran, tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi pembangunan di tingkat desa dan kelurahan. c. mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa dan kelurahan. LPMD dan LPMK bertujuan sebagai berikut: a. terciptanya harmonisasi dan optimalisasi peran serta masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan bersama pemerintahan di desa dan kelurahan dalam pelaksanaan program Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat; b. terciptanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat bersama pemerintahan di desa dan kelurahan dalam pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan di desa dan kelurahan; dan c. terciptanya penataan kelembagaan organisasi kemasyarakatan dan pemerintah desa dan kelurahan yang mampu memberikan nilai positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Anggota LPMD dan LPMK merupakan penduduk di desa dan kelurahan yang dipilih dari dan oleh penduduk setempat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
20 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2013
Tanggal Berlaku
21 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.73
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan