Maksud ditetapkannya peraturan bupati ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehumasan di bagian kehumasan. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan memberikan arah dalam melaksanakan kehumasan yang dilakukan pemerintah daerah agar mampu berperan sebagai media komunikasi dan pemberi informasi terhadap berbagai arah kebijakan dan keberhasilan secara profesional,objektif,bermoral,efesien,trasparan dan akuntabel serta pemberian pelayanan berkualitas. Ruang lingkup kehumasan meliputi : a. sasaran kehumasan ; b. kegiatan kehumasan; c. tugas, fungsi dan kewajiban; d. manajemen humas; e. hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga; f. analisa media dan informasi; g. manajemen krisis; h. analisa pemberitaan media; i. konsultasi publik; j. pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi; k. pengawasan penyelenggaraan kehumasan; 1. evaluasi penyelenggaraan; m. mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai kartanegara; n. mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan kecamatan, kelurahan dan desa; o. forum komunikasi kehumasan; p. kode etik dan etika profesi; q. pembinaan, monitoring dan evaluasi; dan r. pendanaan. Konferensi atau jumpa pres meliputi : a. konferensi atau jumpa pres berkala diselenggarakan setiap bulan; dan b. konferensi atau jumpa presidentil diselenggarakan apabila terdapat informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat. Liputan pers diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan media massa dalam memperoleh informasi secara langsung mengenai suatu kebijakan atau program kegiatan pemerintah daerah. Advertorial dan iklan diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan atau program kegiatan SKPD melalui media massa sesuai dengan ruang dan waktu. ) Publikasi dan media internal diselenggarakan untuk menyampaikan kebijakan atau program kegiatan pemerintah daerah. Publikasi dilakukan melalui brosur, pamflet, buklet, poster, kalender, buku agenda kerja, radio, internet atau media lainnya. Media internal dilakukan melalui penerbitan dan pendistribusian majalah, jurnal ilmiah, tabloid atau buletin. Penerbitan dan pendistribusian media internal selain jurnal ilmiah dilaksanakan oleh bagian humas dan protokol.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat