Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 68 Tahun 2013

Pedoman Pelaksanaan Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya peraturan bupati ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehumasan di bagian kehumasan. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan memberikan arah dalam melaksanakan kehumasan yang dilakukan pemerintah daerah agar mampu berperan sebagai media komunikasi dan pemberi informasi terhadap berbagai arah kebijakan dan keberhasilan secara profesional,objektif,bermoral,efesien,trasparan dan akuntabel serta pemberian pelayanan berkualitas. Ruang lingkup kehumasan meliputi : a. sasaran kehumasan ; b. kegiatan kehumasan; c. tugas, fungsi dan kewajiban; d. manajemen humas; e. hubungan kerja dan koordinasi antar lembaga; f. analisa media dan informasi; g. manajemen krisis; h. analisa pemberitaan media; i. konsultasi publik; j. pelayanan dan penyebarluasan informasi dan dokumentasi; k. pengawasan penyelenggaraan kehumasan; 1. evaluasi penyelenggaraan; m. mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai kartanegara; n. mekanisme penyebarluasan informasi di lingkungan kecamatan, kelurahan dan desa; o. forum komunikasi kehumasan; p. kode etik dan etika profesi; q. pembinaan, monitoring dan evaluasi; dan r. pendanaan. Konferensi atau jumpa pres meliputi : a. konferensi atau jumpa pres berkala diselenggarakan setiap bulan; dan b. konferensi atau jumpa presidentil diselenggarakan apabila terdapat informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat. Liputan pers diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan media massa dalam memperoleh informasi secara langsung mengenai suatu kebijakan atau program kegiatan pemerintah daerah. Advertorial dan iklan diselenggarakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan atau program kegiatan SKPD melalui media massa sesuai dengan ruang dan waktu. ) Publikasi dan media internal diselenggarakan untuk menyampaikan kebijakan atau program kegiatan pemerintah daerah. Publikasi dilakukan melalui brosur, pamflet, buklet, poster, kalender, buku agenda kerja, radio, internet atau media lainnya. Media internal dilakukan melalui penerbitan dan pendistribusian majalah, jurnal ilmiah, tabloid atau buletin. Penerbitan dan pendistribusian media internal selain jurnal ilmiah dilaksanakan oleh bagian humas dan protokol.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
19 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2013
Tanggal Berlaku
20 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.68
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan